Siaran Pers

Mengurai Sengketa Tanah dalam Reforma Agraria

13 Juni 2019 , dibaca 5370 kali.

SIARAN PERS
Nomor : SP.   204      /HUMAS/PP/HMS.3/6/2019



Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 12 Juni 2019. Dalam menangani konflik agraria serta upaya percepatan penyelesaian 167 kasus berkategori, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) mengadakan Rapat Tingkat Menteri (RTM) pada Rabu, 12 Juni 2019 di Gedung Binagraha, Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta. RTM ini dihadiri langsung menteri teknis terkait, diantaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara-RI (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan beberapa kementerian/lembaga terkait lainnya, serta jajaran TNI dan Polri, yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam penanganan konflik agraria.

Kepala KSP Moeldoko yang bertindak sebagai pimpinan rapat dalam keterangan persnya menyatakan bahwa KSP mencatat terdapat 435 kasus agraria yang memiliki dokumen kelengkapan hak atas tanah, dan ada juga kasus dengan tidak memiliki dokumen sama sekali. Moeldoko melanjutkan, bahwa dari sejumlah kasus diatas, pemerintah berkomitmen melakukan penyelesaian konflik agraria. Dalam penjelasannya Moeldoko menyebutkan, dari sejumlah kasus tersebut diatas, sekitar 67 kasus dalam jangka pendek akan segera diselesaikan oleh pemerintah. Untuk itu, menurutnya perlu diambil langkah koordinasi dengan cara penunjukkan pejabat penanggungjawab dari masing-masing kementerian/lembaga untuk segera berkoordinasi. 

Sementera itu dalam keterangan pers di saat yang sama, Menteri LHK menyatakan bahwa KLHK memiliki berbagai skema yang bisa dipakai dalam penyelesaian sengketa-sengketa agraria ini, dan KLHK juga telah memiliki instrumen-instrumennya. Menteri Siti menjelaskan instrumen yang pertama dapat dipakai adalah instrumen Perubahan Batas Kawasan Hutan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994, selanjutnya adalah instrumen pelepasan kawasan melalui Tanah Objek Reforma Agraria, juga tukar menukar kawasan hutan, atau pemindahan bila konflik agraria tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti cagar alam atau taman nasional. Instrumen selanjutnya adalah penerapan Peraturan Pemerintah No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Instrumen Perhutanan Sosial, atau  Instrumen Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 

Selanjutnya Siti Nurbaya menyatakan bahwa selama ini ada 320 kasus konflik yang diterima KLHK, di Sumatera tercatat 201 kasus, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 43 kasus, Kalimantan 47 kasus, Sulawesi 13 kasus, Mauluku dan Papua 16 kasus. Diantara kasus yang masuk dan ditangani tersebut, 45 kasus telah dalam tahap mediasi dan 39 kasus dalam tahap kesepakatan, sementara beberapa kasus lainnya masih dalam tahap