Tugas Dan Fungsi

dibaca 4625 kali


Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Kehutanan: 

  1. Mengkoordinasikan PPID Pelaksana dan PPID Unit Pelaksana Teknis dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik
  2. Memberikan pelayanan dan/atau tanggapan tertulis atas permohonan informasi yang diajukan oleh publik
  3. Menyiapkan buku register pelayanan informasi kepada publik dan buku register keberatan
  4. Menyusun petunjuk teknis prosedur pelayanan informasi publik
  5. Mengelola, memelihara, dan pemutakhiran data dan informasi untuk bahan pelayanan informasi publik
  6. Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan informasi publik
  7. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan informasi

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kementerian Kehutanan :

      1. Menyiapkan data dan informasi terkini di lingkungan  unit kerja Eselon I masing-masing;

      2. Menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) secara berkala kepada PPID. 

Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Kehutanan
Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Kehutanan
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kementerian Kehutanan
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kementerian Kehutanan

SK 286 Tahun 2025 PPID Kementerian Kehutanan