dibaca 4625 kali
Tugas dan Fungsi PPID Kementerian Kehutanan:
Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana Kementerian Kehutanan :
1. Menyiapkan data dan informasi terkini di lingkungan unit kerja Eselon I masing-masing;
2. Menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (satu) secara berkala kepada PPID.