Nomor: SP. 389/HUMAS/PP/HMS.3/10/2019
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 01 Oktober 2019. Untuk memperkuat efek jera, KLHK akan memperluas skala penindakan dalam penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga langkah penguatan tersebut meliputi pelibatan Pemda dalam pengawasan, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum multidoor.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menyampaikan penerbitan izin menjadi wewenang Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Pemerintah mendorong Bupati/Walikota menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum melalui penghentian kegiatan, pembekuan maupun pencabutan izin.
Penegakan hukum pidana tambahan, menurut Rasio Ridho, dapat berupa perampasan keuntungan, penyegelan dengan penerapan geospasial satellite image forensic, dan soil forensic. Pihaknya juga bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan menerapkan sejumlah perundangan untuk menjerat pelaku karhutla yaitu Undang-Undang (UU) Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Tentang Kehutanan, UU Tentang Perkebunan, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari 17 gugatan perdata penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla), 9 (sembilan) diantaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 Triliun, dan tengah dalam proses eksekusi. Saat ini yang sudah disetorkan kepada rekening negara yaitu sekitar Rp. 78 Miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengungkapkan eksekusi tersebut merupakan wewenang Ketua Pengadilan Negeri. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Kepala Pengadilan Negeri agar dipercepat upaya-upaya eksekusinya.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
