Siaran Pers

Menteri LHK Terima Utusan Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia

19 November 2019 , dibaca 1433 kali.

Nomor: SP. 458/HUMAS/PP/HMS.3/11/2019

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 19 November 2019. Sejak pertemuan dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Norway di Trondheim, Juli 2019, Indonesia telah melakukan sejumlah langkah maju.  Antara lain kebijakan moratorium permanan ijin baru pengusahaan hutan primer dan lahan gambut.  Penetapan hutan adat sudah mencapai 800.000 hectares, menuju total 6.3 juta ha.  Selain itu, Result Based Payment atas reduksi emisi karbon telah siap dengan telah berdirinya Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Environmental Fund.

Menteri LHK Siti Nurbaya menerima kunjungan Utusan Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norway, Per Federick Ilsaas Pharo yang didampingi Duta Besar Kerajaan Norway Vegard Kaale di Operasional Room Kementerian LHK (18/11) Jakarta.


Vegard Kaale dan Per Pharo menyampaikan ucapan selamat kepada Menteri Siti Nurbaya yang telah mendapat kepercayaan dari Presiden Joko Widodo, untuk memimpin KLHK untuk periode 2019-2024 dan berharap kerjasama RI dengan Norway dapat lebih baik lagi.


Menteri Siri menyampaikan bahwa "sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Indonesia telah memiliki seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup".  "Selanjutnya dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, pada tanggal 9 Oktober 2019 telah diluncurkan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atau Environment Fund" tambah Menteri Siti.


Berdasarkan Pearturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/ 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPDLH mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana lingkungan hidup di bidang kehutanan, energi sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelauran dan perikanan dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.


Utusan Khusus Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norway Per Pharo menyampaikan bahwa Norwegia siap untuk menyalurkan dana Result Based Payment begitu laporan reduksi emisi karbon telah diverifikasi, dan Norway telah mencermati BPDLH. .            


Keberhasilan menurunkan emisi karbon tersebut banyak ditopang dengan keberhasilan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sistematis, dan disertai dengan penegakan hukum yang ketat.            


Menteri Siti menyampaikan bahwa di samping skema kerjasama RI-Norwegia, "persiapan implementasi program penurunan emisi REDD+ di tingkat nasional dan juga di beberapa daerah telah dilaksanakan".  "Provinsi Kalimantan Timur akan mengimplementasikan penurunan emisi karbon dengan dana Carbon Fund pada periode tahun 2020-2024" tambah Menteri Siti.


Kedua pihak juga menyinggung perihal moratorium kebun sawit.  Per Pharo memuji langkah tersebut, yang perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas per hektar.  Menteri Siti Nurbaya menambahkan bahwa kesejahteraan masyarakat setempat dijaga dengan kebijakan mewajibkan alokasi 20% areal untuk masyarakat, dan disertai dengan kebijakan penegakan hukum yang tegas.


Langkah penting ke depan adalah mendorong sector energi yang diharapkan berkontribusi menurunkan 11% emisi dari target nasional 29%.  Ini  antara lain akan dilakukan melalui pengurangan penggunaan batu bara, penggunaan electro mobility, dsb.


Pada akhir pertemuan, Menteri Siti menyampaikan Buku Time of Change dan madu produksi masyarakat kepada Per Federick. 


Turut hadir mendampingi Menteri LHK pada audiensi dengan Utusan Khusus Menteri Iklim Norway yaitu Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI), Plt. Direktur Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (PDASHL), Staf Ahli Menteri Bidang Industri dan Perdagangan Luar Negeri, Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Luar Negeri, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. (*)



Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK,
Djati Witjaksono Hadi