Nomor: SP. 251/HUMAS/PP/HMS.3/6/2020
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan Diskusi Pembahasan Tinjauan Perspektif Keilmuan dalam Pengembangan Ketahanan Pangan Nasional Berkelanjutan di eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) Kalimantan Tengah dalam rangka penyempurnaan dan penajaman implementasi rekomendasi KLHS cepat dan rencana pemulihan gambut untuk Proyek Strategis Nasional tersebut. Diskusi yang berlangsung virtual ini, dipimpin oleh Wakil Menteri LHK dengan menghadirkan beberapa narasumber dari Universitas Palangka Raya, Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Tanjung Pura dan Universitas Mulawarman. Tujuan pertemuan ini antara lain untuk mendapatkan masukan dari berbagai aspek keilmuan dalam mendukung pengembangan ketahanan pangan nasional berkelanjutan di lahan eks PLG Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Alue Dohong didampingi oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Sigit Hardwinarto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) M.R. Karliansyah, dan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead.
"Diskusi kali ini merupakan upaya tukar pikiran atau brainstorming untuk mendapatkan perspektif dari para ahli terkait aspek tanah gambut, kehutanan dan ekosistem, lingkungan hidup, dan sosial ekonomi-budaya," ujar Wamen Alue Dohong, saat memberikan pengantar diskusi, di Jakarta (18/6).
Pada kesempatan tersebut, Wamen Alue Dohong menegaskan perlunya penyamaan persepsi para pihak terkait terminologi pengembangan pangan ini, seperti istilah pangan, kedaulatan pangan, dan ketahanan pangan dalam konteks kebijakan, rencana dan program pengembangan pangan di eks PLG, sehingga para pihak berangkat dari narasi dan konsepsi yang jelas dalam memahami program pengembangan pangan tersebut.
"Yang dimaksud dengan pengembangan pangan disini tidak hanya padi saja, tapi lebih luas, selain komoditas pertanian, ada perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan dan perairan sebagaimana diformulasikan dalam UU No. 18/2012 tentang pangan," katanya.
Wamen Alue Dohong juga mengaitkan pengembangan pangan ini terkait konteks Covid-19 dengan upaya upaya pengembangan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Kejadian Covid-19 ini menyebabkan terjadi perubahan landskap politik ekonomi pangan, yang diakibatkan adanya disrupsi produksi, konsumsi, dan distribusi pangan antar negara, wilayah, sehingga menyebabkan terjadi kekurangan pasokan dan kelangkaan pangan.
"Akibat adanya disrupsi Covid-19, memaksa beberapa negara-negara seperti India, China, Thailand, Vietnam kecenderungan merubah kebijakan pengadaan pangan mereka dari semula in-ward and out-ward looking policy menjadi lebih in-ward looking policy guna perlindungan (safeguard) dan pengamanan (safety) kebutuhan pangan domestik masing-masing. Kondisi yang demikian, memaksa negara kita juga untuk melakukan hal yang sama untuk memperkuat kondisi pangan dalam negeri melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi poduksi pangan, untuk menjamin ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan pangan nasional dalam jangka pendek, menengah dan panjang " ungkapnya.
Lebih lanjut Wamen Alue Dohong menyampaikan atas dasar pertimbangan tersebut diatas, eks PLG di Kalimantan Tengah merupakan salah satu opsi lokasi pengembangan pangan nasional mempertimbangkan aspek historis kebijakan, perencanaan, program pengalaman pengelolaan gambut dan ketersediaan lahan yang relatif luas dan cukup. Berdasarkan hal tersebut, Wamen Alue Dohong mengungkapkan perlu ada reposisi pengembangan pangan di eks PLG, yang memperhatikan minimal 6 dimensi secara komprehensif-intigratif, yakni pengembangan wilayah, hutan, lahan gambut, SDM, teknologi dan tata kelola (governance).
"Berdasarkan 6 dimensi tadi, kita ingin pengembangan pangan ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional, dengan menerapkan pertanian terpadu modern dan berkelanjutan, yang berpusat pada pembangunan manusia (human centred development) dengan dukungan SDM yang profesional, teknologi terkini dan tata kelola yang baik," tutur Wamen Alue Dohong.
Untuk memberikan dukungan terhadap pengembangan lahan pangan nasional di areal Eks-PLG Provinsi Kalimantan Tengah, KLHK melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Cepat. Dirjen PKTL Sigit Hardwinarto menyampaikan kajian tersebut dilakukan berdasarkan pendekatan analisis secara cepat (rapid assessment), melalui proses desk study dari dokumen yang cukup banyak sejak awal tahun 1990-an hingga sekarang, review berbagai kebijakan, rencana dan program. Selain itu, tim juga melakukan analisis spasial dari berbagai informasi geospasial tematik, dialog/focus group discussion (FGD), dan konsultasi terbatas dengan berbagai pihak terkait.
"Metodologi yang dilakukan ini berlangsung melalui beberapa tahap, untuk mendapatkan rumusan yang tepat. Kami juga berkonsultasi dengan para pihak terkait," ujar Sigit.
