Upaya percepatan pembangunan infrastruktur harus tetap memperhatikan faktor kelestarian alam. Perubahan paradigma dalam tata kelola juga tidak mengubah keselarasan antara infrastruktur dengan konservasi.
Terkait hal ini, Kementerian LHK melakukan upaya perlindungan flora, fauna, hidrologi, dan ekosistem secara keseluruhan. Hal ini juga dilakukan untuk menjawab kekhawatiran atas potensi disrupsi pengembangan infrastruktur terhadap ekosistem dan keberlangsungan flora dan fauna yang muncul.
