18 Juni 2012 , dibaca 1529 kali.
Kasus pertama terungkap pada Mei 2011 oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7,4 ribu kg daging trenggiling beserta 64,60 kg sisiknya dan tersangkanya masih DPO. Kasus kedua, Juli 2011, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 500 kg trenggiling ke Singapura. Kasusnya ditangani PPNS Kementerian Kehutanan dan sudah dinyatakan P-21. Kasus ketiga, awal Mei 2012, petugas Balai Karantina Kelas II Cilegon-Banten di Pelabuhan Merak menemukan truk box Termo King yang ditinggalkan pengemudinya dan ditemukan trenggiling sebanyak 4,1 ribu kg dan 31,36 sisiknya.(rd)
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
