SIARAN PERS
Nomor: SP.335/HUMAS/PP/HMS.3/11/2025
Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus POLDA Kalimantan Tengah dan Satuan BRIMOB POLDA Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 12 pelaku yang melakukan penambangan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dengan menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir. Tim Gabungan mengamankan para pelaku dan menetapkan inisial HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) yang merupakan warga Desa Kumai dan Natai Kerbau sebagai tersangka kasus pertambangan di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting. Dua belas pelaku terancam penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.
