22 Januari 2013 , dibaca 423 kali.
Inti dari jumpa pers tersebut adalah bahwa kedua belah pihak menyatakan kesamaan tekad untuk memerangi perdagangan kayu ilegal dengan adanya SVLK, hanya kayu yang memiliki Dokumen V-Legal yang bisa masuk ke Uni Eropa. (Berita selengkapnya http://ppid.dephut.go.id/berita_terkini/browse/7) (FOTOPUSHUMAS/daus/arset/13)
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
