SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (SI PHPL), UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (SI PHPL), UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

29 Agustus 2017 , dibaca 3046 kali.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai masokan kayu. Sistem daring ini mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada pada Ditjen PHPL yang meliputi; Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK). SIPHPL ini juga melengkapi informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari hutan rakyat yang diterima oleh industri yang selama ini belum pernah dicatat oleh kementerian dan dinas-dinas daerah. Demikian halnya dengan data kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu menjadi bagian dari SIPHPL. 

Dengan adanya sistem ini maka akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi melalui integrasi seluruh sistem informasi yang telah terbangun atau yang akan terbangun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hutan produksi. Selain itu, SI PHPL akan menunjang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemegang izin serta sebagai dasar bagi pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan, mulai dari pemanenan di hulu sampai dengan pengolahan, pemasaran dan ekspor di hilir. Tak kalah penting, SIPHPL akan dapat membuat penghitungan PNBP secara lebih akurat, karena sumber bahan baku industri dari hutan rakyat akan dapat terdata dan terhitung nilainya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo, memuji inisiatif KLHK membangun SIPHPL karena meningkatkan kemampuan dalam melakukan verifikasi data sehingga mengurangi peluang terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pelaporan data.