Berita Tapak

Menteri Siti Nurbaya Pimpin Inisiasi Rencana Pengelolaan D A S Lintas Negara

29 Juli 2015 , dibaca 925 kali.

Biro Humas Kemen LHK, Dili : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memimpin delegasi Indonesia dalam rapat bilateral pembahasan rencana pengelolaan DAS lintas negara, Rabu (29/7) di Dili, Timor Leste. Delegasi Pemerintah Republik Demokratik (RD) Timor Leste pada rapat ini dipimpin oleh Menteri Pertanian dan Perikanan Estanislau da Silva.

Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas di daratan. DAS dapat bersifat lintas wilayah administrasi, baik lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan lintas negara.

Fakta menunjukkan terdapat 10 DAS lintas negara di perbatasan Indonesia dan Timor Leste, yaitu Talau, Ekad, Babulu, Tafara, Oebase, Besi, Daikain Oepotis, Meto, Mina dan Kobalima. Luas total DAS lintas negara Republik Indonesia dan RD Timor Leste adalah 466.582 hektar dimana sebanyak 183.711 hektar atau 39,37% berada di wilayah Indonesia dan 282.871 hektar atau 60,63% berada di wilayah Timor Leste.

Kompleksitas permasalahan dalam pengelolaan DAS, khususnya DAS lintas negara tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu negara yang berada di hulu atau hilir saja melainkan harus bersifat bilateral. Untuk memperoleh keterpaduan pengelolaan DAS yang optimal dibutuhkan persepsi dan komitmen bersama yang tinggi dari dua negara dan seluruh stakeholders (yang membidangi Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Pemerintahan Dalam Negeri, dan Pemerintahan Daerah). Untuk itu, dalam penyelenggaraan pengelolaan DAS tersebut, diperlukan suatu perencanaan yang komprehensif yang mengakomodasikan berbagai kepentingan dalam suatu wilayah DAS berupa Rencana Pengelolaan DAS (RPDAS).

Pada tahun ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia akan menetapkan status DAS lintas negara dengan Timor Leste dan selanjutnya akan disepakati dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar penyusunan RPDAS lintas negara. Berdasarkan MoU tersebut di atas akan disusun 3 RPDAS Lintas Negara, yaitu RPDAS Talau, RPDAS Ekad, dan RPDAS Babulu. Dalam penyusunan RPDAS tersebut akan menerapkan teknik Soil and Water Assesment Tool (SWAT).

Dengan inisiasi pengelolaan DAS lintas negara ini diharapkan akan terjalin kerjasama yang baik dalam pengelolaan DAS lintas negara serta tersusunnya rencana pengelolaan DAS yang dapat diimplementasikan di lapangan.