Berita Tapak

Menteri LHK Dan Menkeu Tinjau Sitaan Ekspor Ilegal Satwa Dilindungi Dan Ekspor Kayu Ilegal

12 Agustus 2015 , dibaca 1127 kali.

Biro Humas KemenLHK, Tanjung Priok : Paska pensitaan upaya Ekspor Ilegal Satwa , Kayu, Rotan serta Biji Merkuri di Pelabuhan Tanjung Priok, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bersama Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Agus Pambudi melakukan jumpa pers terkait dengan penegahan (pelarangan) eksportasi sawa dilindungi (kerang langka, Cassis cornuta), penegahan eksportasi kayu dan rotan diduga hasil illegal logging, dan penegahan eksportasi bijih merkusi diduga hasil penambangan ilegal., Rabu (12 /8) di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. 

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal satwa dilindungi berupa Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) sebanyak 1 kontainer ukuran 40 feet dengan negara tujuan China. Berdasarkan hasil identifikasi petugas Polisi Kehutanan dan tim ahli Balai Konservasi Sumberdaya Alam DKI Jakarta diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan ciri-ciri morfologi, sampel-sampel yang diperiksa merupakan: 1) Cangkang Kerang Kepala Kambing (Cassis Cornuta) sebanyak 15.725 pcs, Cangkang Kowok (Cypraera tigris) sebanyak 1.670 kg, dan Kerang rough pen sebanyak 1.300 pk. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp. 20,4 Miliar ditambah kerugian immateriil yaitu adanya potensi kerusakan sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. 

Berdasarkan Lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, jenis Cangkang Kepala Kambing ditetapkan sebagai satwa dilindungi dan termasuk Appendix II CITES. Sebagai tindak lanjut, barang bukti ini akan diserahkan dari Bea Cukai kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta selaku pemegang kewenangan pelaksanaan UU No. 5 Tahun 19990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok juga berhasil menggagalkan upaya ekspor kayu dan rotan ilegal sebanyak 20 kontainer, terdiri dari Rotan asalan dengan berbagai macam ukuran sebanyak 11 kontainer ukuran 40 feet, Rotan setengah jadi sebanyak 1 kontainer ukuran 40 feet, Kayu Gelondongan berbagai ukuran sebanyak 9 kontainer ukuran 20 feet dan 3 kontainer ukuran 40 feet. Negara tujuan ekspor adalah Hong Kong, China, Sri Lanka, Amerika Serikat, Jerman dan Taiwan. Kayu dan rotan tersebut berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan, Sulawesi dan Papua dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 4,2 Miliar ditambah kerugian immaterill rusaknya sumber daya alam.

Selain itu, KPU Bea dan Cukai Tipe A Tj. Priok juga berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal biji merkuri (cinnabar) diduga hasil penambangan ilegal sebanyak 2 kontainer ukuran 20 feet tujuan Hong Kong dengan total nilai barang mencapai Rp. 8,3 miliar. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada tahun 2013, Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani Konvensi Minamata Oktober 2013 adalah bentuk komitmen dunia untuk mengurangi pengurangan penggunaan merkuri di bumi dalam rangka perlindungan lingkungan dan kesehatan.