Siaran Pers

Paris Agreement Dan Langkah Konkret Indonesia

6 April 2016 , dibaca 2151 kali.

Nomor : S. 252/HUMAS/PP/HMS.3/4/2016

Jakarta, Biro Humas KLHK, Rabu, 6 April 2016. Persetujuan Paris (Paris Agreement) yang menjanjikan upaya global dalam mengantisipasi perubahan iklim diterjemahkan secara nasional salah satunya dengan perubahan INDC (Intended Nationally Determined Contribution) menuju NDC (Nationally Determined Contribution). Hal ini berimplikasi adanya perubahan dari tatanan komitmen niat menjadi rencana aksi masing-masing negara dalam berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) secara kolektif oleh 195 negara. Hal ini dibahas dalam acara dialog Mingguan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Media Briefing, Rabu, 6 April 2016 di kantor KLHK dengan narasumber Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK Nur Masripatin dan Direktur Centre for Climate Risk and Opportunity Management in Southeast Asia and Pacific, Rizaldi Boer.

Nur Masripatin menyampaikan bahwa prioritas tindak lanjut di tahun 2016 adalah: Penjangkauan dan Kampanye (Outreach and Campaign), Penyiapan Penandatanganan danRatifikasi Paris Agreement, Penyiapan Nationally Determined Contribution (NDC)