Nomor : S.386/HUMAS/PP/HMS.3/5/2016
Langkat, Sumatera Utara, Biro Humas KLHK, Rabu, 25Mei 2016.Tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL)bekerjasama dengan Polres Langkat melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar Harimau Sumatera. Penangkapan dilakukan di Kampung Sogong, Desa Kutagajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat pada pukul 16.30 WIB hari ini. Setelah dilakukan peyelidikan diketahui pelaku bernama Hendra,Dedi dan Ledes. Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kulit harimau beserta tulang dan taring. Saat ini tersangka diamankan di Polres Langkat dan akan dilakukan penyidikan bersama. 
Kementerian LHK melalui Dirjen Konsevasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem serta Dirjen Penegakan Hukum LHK semakin gencar untuk melakukan penindakan terhadap kejahatan perdagangan ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) atau secara global dikenal sebagai wildlife Crime, karena diketahui bahwa wildlife crimetelah menjadi Transnational Organized Crime dan diposisikan serupa dengan kejahatan, seperti korupsi, pencucian uang, senjata api ilegal, obat-obatan, terorisme dan kejahatan terorganisir lainnya. Dan wildlife crime menduduki ranking tertinggi setelah narkoba dan pencucian uang.
Kejahatan TSL /wildlife crime begitu menarik bagi pelakunya karena menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Nilai perdagangan satwa ilegal mencapai 15 
                    
                    
                                            
                                        
                    
                        
                    
                    
                    
                                            
                        
                                        
                    
                                        
                    
                                                                    
                                            
                                            
                                            
                                                
                                            
                    
                    
                
                
            - Masuk untuk komentar
 - Daftar untuk komentar
 
