Siaran Pers

MERAWAT HUTAN SEBAGAI DAERAH TANGKAPAN AIR MELALUI SKEMA IMBAL JASA LINGKUNGAN

4 Agustus 2016 , dibaca 1588 kali.

Nomor : SP.35/HUMAS/PP/HMS.3/8/2016

Serang, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 4 Agustus 2016. Menteri LHK, Siti Nurbaya mengunjungi Cagar Alam Rawa Danau untuk melihat langsung keberhasilan penerapan Skema Imbal Jasa Lingkungan (Payments for Environmental Services/PES) oleh Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC). Skema PES ini diberlakukan sebagai imbal jasa lingkungan atas ketersediaan sumber air baku bagi masyarakat dan sekitar 120 industri besar dan kecil yang ada di Kota Cilegon serta sebagian Wilayah Serang Bagian Barat yang bersumber dari daerah tangkapan air di Cagar Alam seluas 3500 Ha.

Dengan kebutuhan air saat ini mencapai 1.100 liter/detik dan diproyeksikan akan mencapai 2.000 liter/detik pada tahun 2020, masyarakat dan sekitar 120 industri besar dan kecil di Cilegon dan Serang Barat sangat bergantung pada kelestarian daerah tangkapan air Cagar Alam Rawa Danau yang masuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidanau. Hal inilah yang memicu keinginan menjaga hutan sebagai daerah tangkapan air melalui skema imbal jasa tata air antara industri-industri di kota Cilegon dan wilayah Serang Barat yang memiliki keinginan untuk membayar (willingness to pay) dengan kelompok tani setempat yang bersedia menerima pembayaran (willingness to accept) untuk merawat hutan mereka. Sehingga sejak tahun 2003 hingga saat ini skema ini telah berjalan dan mapan, tercatat saat ini ada 13 kelompok tani yang mengelola kawasan seluas sekitar 300 Ha dan tiga industri yang berkomitmen bekerjasama dalam skema PES ini, ketiga perusahaan itu adalah: PT. Asahimas Chemical, PT. Krakatau Tirta Industri dan PT. Chandra Asri Petrochemical.

Menteri LHK dalam kunjungan ini menyampaikan kepada Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) bahwa,