Siaran Pers

SOSIALISASI PERUBAHAN IKLIM DI TINGKAT TAPAK

25 Oktober 2016 , dibaca 821 kali.

Nomor : SP. 107 /HUMAS/PP/HMS.3/10/2016



Bengkulu, Biro Humas Kementerian LHK, Selasa, 25 Oktober 2016: Sesuai Keputusan COP-21, Perjanjian Paris secara efektif akan berlaku 30 hari setelah diratifikasi oleh paling sedikit 55 Negara Pihak Konvensi yang jumlah total emisinya sekurang-kurangnya 55 persen dari jumlah total emisi gas rumah kaca global. Untuk itu, Indonesia telah melakukan ratifikasi Perjanjian Paris dimana pada tanggal 19 Oktober 2016 lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, dalam sidang paripurna DPR RI yang ke-9 masa sidang pertama tahun 2016-2017, telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Frame Works on Climate Change atau Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim menjadi Undang-undang. Dan menurut informasi RUU tersebut telah ditandatangai Presiden RI menjadi Undang-undang pada 24 Oktober kemaren.

Penyiapan NDC dan Ratifikasi Perjanjian Paris di dalam negeri dilakukan melalui proses konsultasi intensif baik dengan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah, Parlemen, Civil Societies, dan Sektor Swasta. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan Sosialisasi Perubahan Iklim dan Tindak Lanjut Pasca COP-21 Paris di 20 Provinsi di Indonesia dan hari ini (25/10/2016) dilaksanakan di Bengkulu.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Energi, Arief Yuwono, menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Kajian Ke-5 (Assessment Reports 5 atau AR5) Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC), suhu bumi telah meningkat sekitar 0,8