SIARAN PERS
Nomor : SP. 146/HUMAS/PP/HMS.3/12/2016
RINGKASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- --
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2
Desember 2016.
Latar Belakang Perubahan
Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan tahun 2015 telahterjadipada
areal sangatluas. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan
dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.
Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan
kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land
use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.
Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi
Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat
sulit upaya pemadamannya.
Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Ringkasan materi perubahan
Perubahan ini telah menampung berbagai masukan baik dari kementerian dan/atau
lembaga lain, asosiasi pengusaha, masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.
Cakupan perubahan terdiri dari : 1) Kewenangan dan 2) Substansi kebijakan 3)
Penyesuaian Sanksi Administrasi dengan Substansi Kebijakan
1. Kewenangan
2
Secara umum perubahan dilakukan terhadap kewenangan Menteri dan menteri terkait
lainnya, yang telah disesuaikan dengan kabinet saat ini. Selain itu juga dilakukan
penyesuaian terkait dengan kewenangan pemerintah daerah seperti yang tertuang
pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kewenangan yang dimaksud terkait dengan : 1) Penetapan dan perubahan fungsi
ekosistem gambut, dan 2) Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut
Perubahan fungsi Ekosistem Gambut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya
air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri
terkait, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional
disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan
pembangunan nasional; dan
d. menteri terkait lainnya
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi disusun dan
ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota disusun
dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur
atau bupati/wali kota, harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan
mendapat persetujuan dari Menteri.
2. Substansi Kebijakan
Perubahan-perubahan substansi kebijakan, meliputi :
1) Penyempurnaan tentang fungsi ekosistem gambut yang mencakup kriteria fungsi
lindung dan skala peta fungsi ekosistem gambut,
2) Penguatan terhadap pencegahan kerusakan,
3) Penguatan tehadap pemulihan fungsi ekosistem gambut.
4) Penyesuaian sanksi administrasi dengan pasal-pasal perubahan
1) Fungsi ekosistem gambut
a) Salah satu kriteria fungsi lindung, yang semula hanya mempertimbangkan
satukubah gambut yang berada dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) diubah
menjadi mempertimbangkan beberapa kubah gambut.
3
Hal ini telah dilakukan uji di lapangan dan telah memberikan pembelajaran bahwa
dalam satu KHG, ternyata tidak hanya terdiri dari 1 (satu) kubah gambut, namun
bisa terdiri beberapa kubah gambut.
Dengan demikian bahwa
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
