Siaran Pers

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

5 Desember 2016 , dibaca 2632 kali.

SIARAN PERS

Nomor : SP. 146/HUMAS/PP/HMS.3/12/2016

RINGKASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT

-- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- -- --

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan

Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 2

Desember 2016.

Latar Belakang Perubahan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sampai dengan tahun 2015 telahterjadipada

areal sangatluas. Salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan akibat kesalahan

dalam pengelolaan lahan gambut untuk kegiatan usaha.

Sesuai dengan karakter Ekosistem Gambut, maka kawasan Hidrologi Gambut merupakan

kawasan yang tidak boleh terganggu dalam arti digunakan untuk penggunaan lahan (land

use) yang mengganggu fungsi hidrologis Kesatuan Hidrologi Gambut.

Kenyataan menunjukkan bahwa kebakaran terbesar terjadi di lahan Gambut terutama di

Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagian di Provinsi

Riau, Jambi dan Kalimantan Selatan yang memberikan indikasi kebakaran yang sangat

sulit upaya pemadamannya.

Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah

Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Ringkasan materi perubahan

Perubahan ini telah menampung berbagai masukan baik dari kementerian dan/atau

lembaga lain, asosiasi pengusaha, masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan.

Cakupan perubahan terdiri dari : 1) Kewenangan dan 2) Substansi kebijakan 3)

Penyesuaian Sanksi Administrasi dengan Substansi Kebijakan

1. Kewenangan

2

Secara umum perubahan dilakukan terhadap kewenangan Menteri dan menteri terkait

lainnya, yang telah disesuaikan dengan kabinet saat ini. Selain itu juga dilakukan

penyesuaian terkait dengan kewenangan pemerintah daerah seperti yang tertuang

pada UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kewenangan yang dimaksud terkait dengan : 1) Penetapan dan perubahan fungsi

ekosistem gambut, dan 2) Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut

Perubahan fungsi Ekosistem Gambut ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya

air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri

terkait, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Nasional

disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan:

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air;

c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan

pembangunan nasional; dan

d. menteri terkait lainnya

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi disusun dan

ditetapkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota disusun

dan ditetapkan oleh bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur

atau bupati/wali kota, harus terlebih dahulu dikonsultasikan secara teknis dan

mendapat persetujuan dari Menteri.

2. Substansi Kebijakan

Perubahan-perubahan substansi kebijakan, meliputi :

1) Penyempurnaan tentang fungsi ekosistem gambut yang mencakup kriteria fungsi

lindung dan skala peta fungsi ekosistem gambut,

2) Penguatan terhadap pencegahan kerusakan,

3) Penguatan tehadap pemulihan fungsi ekosistem gambut.

4) Penyesuaian sanksi administrasi dengan pasal-pasal perubahan

1) Fungsi ekosistem gambut

a) Salah satu kriteria fungsi lindung, yang semula hanya mempertimbangkan

satukubah gambut yang berada dalam kesatuan hidrologis gambut (KHG) diubah

menjadi mempertimbangkan beberapa kubah gambut.

3

Hal ini telah dilakukan uji di lapangan dan telah memberikan pembelajaran bahwa

dalam satu KHG, ternyata tidak hanya terdiri dari 1 (satu) kubah gambut, namun

bisa terdiri beberapa kubah gambut.

Dengan demikian bahwa