Nomor : SP. 44/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 24 Januari 2018. Pengakuan dan pengelolaan Hutan Adat harus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan dengan berbasis kearifan lokal. Sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan yang berkeadilan. Disamping itu, diperlukan prinsip kehati-hatian, mulai dari perencanaan awal, hingga monitoring dan evaluasinya. Diskusi ini mengemuka saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Hutan Adat di Jakarta, Selasa-Rabu, 23-24 Januari 2018.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan bahwa aspek kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, merupakan hal penting, sebagai penyeimbang dari arus globalisasi dan modernisasi yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari komunitas Masyarakat Hukum Adat.
"Disinilah perlunya Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat", tegasnya.
Proses berbagi pengalaman dan pembelajaran baik keberhasilan ataupun kegagalan pengelolaan hutan adat juga sangat membantu dalam memastikan keberhasilan pengelolaan hutan adat ke depan. Khusus untuk pengelolaan hutan adat dalam kawasan konservasi, harus dilakukan dengan memperhatikan tujuan pengelolaan kawasan konservasi.
Prinsip pengelolaan hutan adat adalah tidak merubah fungsi hutan.
Selain mempertahankan fungsi hutan, terdapat kewajiban pemangku hutan untuk menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari, memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015 tentang Hutan Hak.
Selanjutnya, pemangku hutan adat diharuskan melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap hutannya, antara lain perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan.
Terkait hal ini, Dekan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr. Rinekso Soekmadi mengatakan bahwa sejumlah hal patut menjadi perhatian bersama untuk meminimalisir timbulnya permasalahan di kemudian hari. Diantaranya dinamika/perubahan situasi politik, sosial dan ekonomi yang terus terjadi. Kemudian, dengan meningkatnya permintaan sumberdaya alam/hutan dari pelaku di luar masyarakat perlu diantisipasi agar tidak memanen melampaui kapasitas kearifan lokal.
"Penyebaran informasi global, melalui berbagai media populer (cetak, elektronik, sosial) serta bertambahnya populasi di dalam masyarakat juga perlu mendapat perhatian", tegas Rinekso.
Salah satu dukungan terhadap percepatan realisasi penetapan Hutan Adat datang dari Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah Nahardi, menyatakan bahwa perlu ada regulasi teknis yang jelas untuk mendukung komitmen pelaksanaannya di daerah. Nahardi juga mengungkapkan Negara (pemerintah) hadir tidak hanya saat penetapan Hutan Adat, tetapi turut berperan dalam mengisi kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Erasmus Cahyadi, menyampaikan bahwa penetapan hutan adat merupakan kebijakan antar sektor, satu bagian yang mestinya tidak dapat dikerjakan secara terpisah dari bagian yang lain.
