Siaran Pers

Satu Ekor Paus Berhasil Diselamatkan di Jawa Timur

3 Maret 2018 , dibaca 926 kali.

Nomor : SP. 112/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 3 Maret 2018. Satu ekor Paus Sperma atau Paus Kepala Kota (Phyceter macrocephalus) yang terdampar di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berhasil diselamatkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, KLHK. Kegiatan penyelamatan yang dilakukan sejak Jumat pagi (02/03/2018) ini, didukung oleh Balai Taman Nasional Baluran, Polairud, TNI AL, BPSPL KKP, Kopenhagen Zoo, Jasalindo dan masyarakat sekitar. Setelah kurang lebih 12 jam berlangsung, tim akhirnya berhasil mengembalikan paus tersebut ke laut pada pukul 01.00 WIB dini hari (03/03/2018). 

Dituturkan Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA Jatim, panjang paus diperkirakan 18 m, dan kegiatan penyelamatan sejak pagi hingga sore hari mengupayakan satwa tenang dan nyaman, dengan menjauhkan adanya gangguan dari masyarakat yang ramai ingin melihat. "Satwa diselimuti dengan kain/karpet basah pada bagian tubuh yang nampak di atas permukaan air, sampai menunggu air pasang optimal sekitar pukul 22.00 WIB", tutur Nandang.

Metode evakuasi paus, sebagaimana dijelaskan Nandang, yaitu dengan menarik paus ke arah tengah/posisi lebih dalam, saat air pasang optimal. "Paus diikat dan ditarik dengan 2 jet ski dan dilepaskan sekitar 1 km dari tepi pantai. Selanjutnya dilakukan penggiringan dengan 3 jet ski dan 5 perahu, sampai dengan sekitar 7 km dari tepi pantai, dan paus terpantau masih mampu berenang", lanjutnya.

Masih belum diketahui pasti apa penyebab terdamparnya paus ini, namun beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Penelitian Laut Dalam LIPI, Augy Syahailatua, pernah menyatakan tanggapannya terkait 10 Paus Sperma atau Paus Kepala Kotak yang terdampar di Aceh tahun lalu. Augy menduga salah satu penyebabnya karena kondisi paus yang sakit, atau kehilangan jalur migrasinya lantaran kondisi laut yang berbeda.

Paus Sperma atau Paus Kepala Kotak merupakan salah satu jenis satwa liar yang memiliki status rentan berdasarkan IUCN, dan kegiatan penyelamatan ni merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar, yang menjadi salah satu tugas KLHK. Tentunya hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, namun membutuhkan upaya dan kepedulian semua pihak dalam melindungi satwa liar. Dengan demikian, diharapkan seluruh pihak termasuk masyarakat dapat berperan aktif dalam upaya perlindungan satwa liar di Indonesia.(*)


Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi