SIARAN PERS
Nomor: SP. 163/HUMAS/PP/HMS.3/05/2021
KLHK melepasliarkan 65 ekor burung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Angke Kapuk Jakarta, Jumat (28/5). Salah satu spesies burung yang dilepasliarkan yaitu jalak putih.
Satwa dilindungi ini, terakhir kali ditemukan di TWA Angke Kapuk pada tahun 1996. Oleh karena itu, pelepasliaran burung ini merupakan upaya perdana reintroduksi jalak putih ke kawasan ini.
"Dengan mengucapkan bismillahirahmanirrahim, kita lepaskan burung jalak putih. Semoga hidup bahagia di alam. Tempat terbaik bagi satwa adalah di habitatnya," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, seraya membuka kandang jalak putih yang dilepasliarkan ke TWA Angke Kapuk.
Wiratno menjelaskan, kawasan konservasi ini mulai pulih setelah direstorasi sejak tahun 2006. Keberhasilnnya ditandai dengan peningkatan tutupan vegetasi khususnya mangrove, dan kembali ditemukannya berbagai jenis burung di kawasan ini.
Secara keseluruhan, spesies burung yang dilepasliarkan terdiri dari 4 ekor jalak putih (Acridotheres melanopterus), 4 ekor pecuk padi (Phalacrocorax sulcirosttis), 10 ekor kowak malam (Nycticorax nycticorax), 4 ekor kuntul kerbau (Bubulcus ibis), dan 43 ekor tekukur (Streptopelia chinensis). Burung-burung yang dilepasliarkan ini merupakan hasil pengembangbiakan yang dilakukan oleh Taman Burung Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan dan penangkar Sinaga Wiyogo di Jakarta.
Untuk memperkaya keanekaragaman dan meningkatkan populasi satwa di habitatnya, KLHK mencanangkan kegiatan pelepasliaran satwa bertajuk "Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara". Kegiatan ini akan dilakukan oleh 25 Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE di seluruh Indonesia.
Staf Khusus Menteri Bidang Konstitusionalitas Kemasyarakatan, Kelik Wirawan, menyampaikan kegiatan ini bagian dari mempublikasikan upaya KLHK dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya edukasi kepada masyarakat, agar turut berperan aktif dalam kegiatan perlindungan satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.
"Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos.
Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," katanya.
Pelepasliaran burung di TWA Angke Kapuk ini merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) ini diharapkan dapat memperkaya keanekaragaman hayati Ibukota Negara dan memotivasi seluruh pegiat konservasi untuk terus bekerjasama untuk mewujudkan “Living In Harmony with Nature .
Pelepasliaran satwa di TWA Angke Kapuk juga dihadiri oleh publik figur sekaligus pegiat satwa Irfan Hakim, perwakilan Korea Indonesia Forest Center, dan instansi terkait lainnya termasuk media, komunitas dan generasi muda sebagai salah satu mesin penggerak “citizen science” demi tercapainya pelestarian satwa liar endemik Indonesia, sebagai suatu aksi kolektif.
_______________________
Jakarta, KLHK, 28 Mei 2021
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
