Indonesia Ratifikasi Amendemen Kigali: Perkuat Komitmen NDC dan Pertumbuhan Industri Pendingin Ramah Lingkungan

Indonesia Ratifikasi Amendemen Kigali: Perkuat Komitmen NDC dan Pertumbuhan Industri Pendingin Ramah Lingkungan

31 Desember 2022 , dibaca 5040 kali.

SIARAN PERS
Nomor: SP. 371/HUMAS/PPIP/HMS.3/12/2022


Indonesia mengesahkan Amendemen Kigali melalui Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2022 tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016), pada tanggal 1 November 2022. Selanjutnya, pada 14 Desember 2022, depositary PBB menyampaikan notifikasi penerimaan instrumen ratifikasi Amendemen Kigali dari Pemerintah Indonesia.

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Laksmi Dhewanthi, yang juga sekaligus bertindak sebagai National Focal Point Indonesia untuk Protokol Montreal menjelaskan Amendemen Kigali akan berlaku bagi Indonesia mulai 14 Maret 2023, sembilan puluh hari setelah penerimaan instrumen ratifikasi. 

“Langkah ini membuktikan komitmen yang kuat dan nyata dari Pemerintah Indonesia untuk tetap melindungi lapisan ozon dan mendukung upaya pencapaian komitmen penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” katanya. 

Amendemen Kigali atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon mengatur tentang pengurangan konsumsi Hidroflorokarbon (Hydrofluorocarbon, HFC) secara bertahap sampai dengan tahun 2045. Amendemen tersebut disepakati pada 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda dan telah mulai berlaku secara internasional pada 1 Januari 2019.

Sebagai informasi, HFC bukan merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO), namun termasuk dalam kategori GRK yang berpotensi menyebabkan pemanasan global. Oleh karena itu, HFC akan masuk menjadi gas baru dalam upaya pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (Nationally Determined Contribution, NDC) kedua. 

Jadwal pengendalian konsumsi HFC di Indonesia akan dimulai dengan freeze (pengembalian konsumsi ke baseline) di tahun 2024 dan pengurangan konsumsi secara bertahap yaitu 10% pada tahun 2029, 30% pada tahun 2035, 50% pada tahun 2040, dan 80% pada tahun 2045. Senyawa HFC yang diatur dalam Amendemen Kigali mencakup senyawa tunggal dan campuran. HFC merupakan bahan alternatif pengganti Hidrokloroflorokarbon (HCFC), yang merupakan alternatif pengganti Kloroflorokarbon (CFC).

Indonesia tidak memproduksi HFC, seluruh kebutuhan HFC berasal dari impor. Beberapa jenis HFC yang paling banyak diimpor ke Indonesia yaitu HFC-134a, HFC-32, R-410A, R-404A, dan R-407C. Sektor pengguna HFC sangat bervariasi, antara lain Air Conditioning, refrigerasi, Mobile Air Conditioning, busa (foam), pencegah kebakaran (fire suppressant), aerosol, dan pelarut (solvent).

________
Jakarta, KLHK, 31 Desember 2022

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah

Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id

Youtube:
Kementerian LHK

Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Instagram:
kementerianlhk

Twitter:
@kementerianlhk