SIARAN PERS
Nomor: SP. 303/HUMAS/PPIP/HMS.3/09/2023
Ekosistem Gambut menjadi isu penting dalam beberapa tahun terakhir, ketika dunia menyadari fungsinya sebagai pengendali perubahan iklim global. Oleh karena itu, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut mempunyai peran yang signifikan dan masih menjadi tantangan bersama, baik secara nasional maupun internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong saat memberikan keynote speech pada Seminar Pengelolaan Lahan Gambut Secara Bertanggung Jawab: Penyampaian Hasil-Hasil Riset Terkini, yang dilaksanakan di IPB International Convention Center Bogor, Kamis (14/9).
Wamen Alue Dohong mengatakan sekitar empat puluh persen lahan gambut tropis di dunia terdapat di Asia Tenggara, dimana Indonesia memiliki ekosistem gambut tropis terbesar di dunia, dengan simpanan karbon dalam gambut tropis Indonesia mencapai 46 GT (giga ton).
“Indonesia yang memiliki lahan gambut terbesar ke-4 di dunia, dan tropis gambut terbesar hendaklah dapat mengambil peran strategis dalam membangun kebijakan, melaksanakan pertukaran pengetahuan dan pengalaman dengan negara-negara lainnya yang memiliki ekosistem gambut,” katanya.
Lebih lanjut, Wamen Alue Dohong mengungkapkan adanya sorotan masyarakat internasional terkait emisi gas rumah kaca (GRK), khususnya terkait kebakaran dan pengelolaan lahan gambut. Hal ini memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Terkait dengan hal tersebut, Wamen Alue Dohong menyampaikan berbagai kebijakan dan komitmen yang telah diambil oleh Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Beberapa peraturan Menteri yang menjabarkan lebih lanjut pengaturan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut juga telah disusun. Peraturan ini penting karena menjadi acuan penting untuk menjamin terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan serta pembangunan rendah karbon.
Pada kesempatan tersebut, Wamen Alue Dohong menyampaikan peran penting Perguruan Tinggi yang merupakan sumber pemikir, penelitian dan konseptor, melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam mendukung pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk pemulihan ekosistem gambut.
Begitu juga dengan peran dunia usaha dapat menjadi pilot project atau bahkan menginisiasi penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan proses produksi, ataupun pengelolaan lingkungan di industrinya. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menjadi bahan masukan Pemerintah dalam menyusun kebijakan.
“Dengan konsep Pentahelix yang melibatkan partisipasi dan kolaborasi antara Pemerintah, Perguruan Tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media massa, maka bukan tidak mungkin Indonesia menjadi leader, menjadi panutan dalam pengelolaan ekosistem gambut,” ujar Wamen Alue Dohong.
Seminar yang diselenggarakan secara hybrid oleh Perkumpulan Masyarakat Gambut Indonesia (HGI) ini menghadirkan narasumber dari K/L, Universitas, dan dunia usaha serta peserta dari berbagai kalangan.
__
Jakarta, KLHK, 14 September 2023
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK
Nunu Anugrah
Website:
www.menlhk.go.id
www.ppid.menlhk.go.id
Youtube:
Kementerian LHK
Facebook:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Instagram:
Kementerianlhk
Twitter:
@kementerianlhk
