Tim mendapati barang bukti di rumah DCP, tepatnya di Desa Bambe RT08 RW01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berupa enam satwa dilindungi, antara lain 2 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis),1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).
KLHK Ungkap Penjualan Satwa Dilindungi Melalui Facebook
27 Mei 2018 , dibaca 578 kali.
Tim mendapati barang bukti di rumah DCP, tepatnya di Desa Bambe RT08 RW01, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berupa enam satwa dilindungi, antara lain 2 ekor elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 ekor alap-alap kestrel (Falco moluccensis),1 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua gallerita), dan 1 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory).
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
