28 Mei 2018 , dibaca 423 kali.
Provinsi Riau sebelumnya telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla mulai tanggal 19 Februari sampai dengan 31 Mei 2018. Mempertimbangkan kondisi cuaca di Riau dimana bulan Juni hingga Agustus merupakan puncak musim kemarau, maka Pemerintah Provinsi Riau menetapkan perpanjangan masa status siaga darurat tersebut.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menuturkan bahwa Provinsi Riau adalah salah satu provinsi yang sangat rawan terjadi karhutla. Pemerintah baik pusat maupun daerah siaga menjaga wilayah Riau dari ancaman karhutla.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
