Pasca Divestasi Saham, KLHK Harap Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan

Pasca Divestasi Saham, KLHK Harap Freeport Lebih Perhatikan Lingkungan

13 Juli 2018 , dibaca 835 kali.

Penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PT Freeport Indonesia (PTFI) berlangsung hari ini, di Kementerian Keuangan, Kamis, 12 Juli 2018. Holding Industri Pertambangan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau INALUM, Freeport McMoran Inc. (FCX) dan Rio Tinto, telah malakukan penandatangan pokok-poko perjanjian terkait penjualan saham FCX dan hak partisipari Rio Tinto di PTFI. Kepemilikan INALUM di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51% dari semula 9,36%.

Harapan pemerintah serta masyarakat pasca penguasaan saham mayoritas PTFI oleh INALUM salah satunya adalah meningkatnya kualitas pengelolaan lingkungan. Menteri LHK, Siti Nurbaya yang hadir dalam acara penandatanganan tersebut menyatakan bahwa PTFI merupakan pengelola tambang terbesar di dunia. Menteri Siti percaya bahwa PTFI akan mampu menjaga keberlanjutan penanganan lingkungan terdampak. Sejak bulan September tahun 2017, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI, dan secara bersama-sama dengan pihak terkait telah mengambil langkah-langkah perbaikan dalam penanganan lingkungan.