KLHK Tangkap Pelaku Pertambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung
14 Juli 2018 , dibaca 1502 kali.
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sabtu, 14 Juli 2018. Upaya penegakan hukum terhadap kasus kerusakan hutan dan lingkungan, terus dilakukan KLHK. Baru-baru ini Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera, berhasil menangkap dua penambang timah ilegal di kawasan hutan produksi Sungailiat Mapur, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bersama DENPOM DAM II Sriwijaya, Dinas Kehutanan Babel, dan Pihak Kepolisian, tim KLHK mengamankan kedua pelaku berinisial HS dan P (11/07), serta barang bukti berupa tiga unit alat berat, dan peralatan pertambangan lainnya. HS selaku pemilik tambang, saat ini telah ditahan di salah satu Rutan di Jakarta, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik PNS KLHK.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
