23 Juli 2018 , dibaca 584 kali.
Senin, 23 Juli 2018. Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera bersama Tim Terpadu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, KLHK serta Polda Jambi berhasil mengagalkan jual beli kulit satu ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), (22/07/2018).
Berdasarkan informasi dari masyarakat sebelumnya, dan pengintaian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya tim berhasil menangkap dua orang tersangka, bernisial HB dan MM, di Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi.
Selain satu unit mobil, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu satu buah kulit Harimau Sumatera dalam kondisi lengkap (kepala, kaki, badan dan ekor), sepanjang 105 cm, serta tulang belulangnya seberat 6,4 kg.
Berita selengkapnya klik di sini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
