Peredaran 1.080 Ekor Burung Dilindungi di Jambi Berhasil Digagalkan

Peredaran 1.080 Ekor Burung Dilindungi di Jambi Berhasil Digagalkan

25 Juli 2018 , dibaca 661 kali.

 Tim Gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dan Balai KSDA Jambi, berhasil menggagalkan upaya perdagangan burung dilindungi jenis Kolibri Ninja, Sepah Raja dan Gelatik Wingku di Jalan Lintas Timur Sumatera, Rabu dini hari (25/7).

Setelah dilakukan penghitungan dan pengenalan jenis oleh ahli, jumlah burung yang disita yaitu 1380 ekor, dengan rincian 1.080 ekor burung dilindungi dan 300 ekor burung tidak dilindungi tanpa Surat Izin Angkut TSL Dalam Negeri (SAT-DN). Burung tersebut diangkut menggunakan bus dengan rute trayek Pekanbaru - Lampung.

Berita selengkapnya disini