Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2019 : Menanam dan Membangun Hutan
1 Agustus 2018 , dibaca 1100 kali.
Dalam rangka mendukung keberhasilan penanaman, KLHK akan menerapkan langkah-langkah korektif (corrective actions) pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di tahun 2019. Hal ini disampaikan oleh Direktur Konservasi Tanah dan Air, Muhammad Firman, saat mewakili Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), membuka Workshop Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI), di Bogor (01/08).
"KLHK melalui Ditjen PDASHL telah menyusun operasionalisasi corrective actions, yang merupakan arahan Presiden dan Menteri LHK. Aksi disini bukan hanya untuk menanam, tetapi juga membangun hutan", tutur Firman.
"Dua kebijakan utama dalam corrective actions dimaksud adalah, lokasi RHL harus berada di dalam kawasan hutan, dimana terdapat pengelola hutan atau pemangku hutan, serta tidak adanya pembatasan jenis tanaman RHL, yang disesuaikan dengan kondisi lahan dan keinginan masyarakat", jelas Firman.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
