Indonesia Siap Mitigasi Perubahan Iklim Dengan Mekanisme Pasar Karbon Nasional.

Indonesia Siap Mitigasi Perubahan Iklim Dengan Mekanisme Pasar Karbon Nasional.

23 Agustus 2018 , dibaca 630 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 Agustus 2018. Terbitnya Peraturan Pemerintah No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup sedikit banyak telah memberikan petunjuk tentang instrumen-instrumen yang dapat digunakan dalam perdagangan emisi. Hal ini mewujudkan optimisme akan terwujudnya pasar karbon nasional sebagai bagian mitigasi perubahan iklim.

Selain Peraturan Pemerintah No. 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang memuat instrumen-instrumen yang dapat digunakan dalam perdagangan emisi. KLHK juga sedang mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendanaan perubahan iklim. 

Dengan Perpres tersebut diharapkan akan semakin memperjelas aturan main bagi para pihak yang berkepentingan untuk terlibat dalam penurunan emisi GRK melalui aksi-aksi mitigasi. Perpres tersebut juga diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan pasar karbon nasional. Hal ini terungkap pada Diskusi Pojok Iklim ke empat di Bulan Agustus yang diselenggarakan di Kantor Pusat KLHK Jakarta (21/8/2018)

Berita selengkapnya disini