KLHK Permudah IKM dan Petani Hutan Rakyat Sertifikasi Legalitas Kayu

KLHK Permudah IKM dan Petani Hutan Rakyat Sertifikasi Legalitas Kayu

24 Agustus 2018 , dibaca 860 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 24 Agustus 2018. Beberapa industri kecil dan menengah (IKM) serta petani hutan rakyat yang belum memiliki Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) perlu dibantu dan difasilitasi untuk secepatnya mendapatkan SVLK. Hal ini akan didorong dengan Program Nasional Fasilitasi Sertifikasi Legalitas Kayu Bagi UMKM Kehutanan yang dicanangkan oleh KLHK hari ini di Kantor Pusat KLHK, Jakarta (24/8).

Program nasional ini akan dilakukan dengan mensinergikan sumber daya yang dimiliki KLHK untuk melakukan pendampingan dan dukungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kehutanan yang terdiri dari Industri Kecil dan Mandiri (IKM) serta petani hutan rakyat guna mendapatkan SVLK. Hal ini akan semakin mendekatkan impian Indonesia untuk menjadi