KLHK Hentikan Usaha Pertambangan Bauksit Illegal pada Habitat Orangutan di Ketapang

KLHK Hentikan Usaha Pertambangan Bauksit Illegal pada Habitat Orangutan di Ketapang

26 Agustus 2018 , dibaca 2407 kali.

Upaya penegakan hukum terhadap kegiatan pertambangan illegal kembali dilakukan KLHK. Kali ini tim gabungan KLHK dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, melakukan penggerebekan terhadap usaha pertambangan bauksit illegal milik PT. Laman Mining (LM), di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (20/08/2018).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Sustyo Iriyono, menjelaskan, PT. LM membawa tujuh unit excavator untuk digunakan dalam penambangan bauksit pada dua lokasi yang berbeda, yaitu areal Puring dan Kempapak, di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.

"Kegiatan ini dilakukan tanpa ada surat izin Menteri LHK", terang Sustyo. 

Berita selengkapnya disini