Hari Ozon 2018: Stop Penggunaan Bahan Perusak Ozon

Hari Ozon 2018: Stop Penggunaan Bahan Perusak Ozon

16 September 2018 , dibaca 1678 kali.

Indonesia sebagai salah satu Negara yang telah meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992 turut serta merayakan Hari Ozon yang diperingati setiap tanggal 16 September. Salah satunya dengan menyelenggarakan serangkaian kegiatan kampanye upaya perlindungan lapisan ozon oleh KLHK pada acara Car Free Day, (16/9).

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya pelestarian lapisan ozon kepada generasi muda dan masyarakat umum. Mereka diharapkan dapat berperan aktif menjaga lingkungan khususnya melalui penggunaan barang-barang yang ramah ozon.

"Indonesia telah berupaya melakukan pengendalian penggunaan bahan kimia perusak ozon. Beberapa bahan perusak ozon seperti CFC, Halon, Karbon Tetraklorida, dan Metil kloroform telah dihentikan penggunaannya," jelas Ruandha.