Lahan Terbakar Milik Dua Perusahaan Kembali Disegel
20 September 2018 , dibaca 740 kali.
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 20 September 2018. Tim Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK, didukung Balai Taman Nasional (BTN) Gunung Palung dan Brigade Manggala Agni, kembali menyegel areal bekas terbakar di dalam lahan konsesi perusahaan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Senin 17 September 2018.
Perusahaan tersebut adalah PT. PWA dan PT. PIG yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan pantauan drone, areal konsesi PT. PIG yang terbakar seluas 465 ha, di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Sedangkan areal konsesi yang terbakar milik PT PWA berlokasi di Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
