KLHK Tangkap Anggota Sindikat Nasional Perdagangan Satwa Liar Dilindungi
23 September 2018 , dibaca 602 kali.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK, berhasil menangkap anggota sindikat nasional perdagangan satwa liar dilindungi di Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur (22/09). Dalam penangkapan ini, ditemukan barang bukti berupa satu ekor burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), dan satu ekor burung Elang Perut Karat (Lophotriorchis kienerii).
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
