Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Kegiatan Pengendalian Karhutla

Pengelola Hutan Wajib Laksanakan Kegiatan Pengendalian Karhutla

26 Oktober 2018 , dibaca 607 kali.

KLHK kembali melakukan sosialisasi sistem Web Base Pelaporan Online Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Areal Konsesi Hutan di Jakarta (26/10). Sistem ini telah dibangun KLHK sejak tahun 2017 lalu dan telah disosialisasikan serta diujicobakan kepada perusahaan-perusahaan di lima provinsi, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Membuka sosialisasi, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Ruandha Agung Sugardiman menyampaikan bahwa setiap Unit Pengelola Hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, Unit Pemegang Ijin Pemanfaatan Hutan, Pemegang Ijin Penggunaan Kawasan Hutan, Pemilik Hutan Hak, diwajibkan melaporkan setiap kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.