KLHK Susun Rancangan Peraturan Pemerintah Sistem Penyangga Kehidupan
1 November 2018 , dibaca 993 kali.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem di Indonesia, agar fungsi-fungsi ekologisnya terpelihara sehingga dapat memberikan manfaat bagi keberlangsungan makhluk hidup. Sebagai implementasinya, KLHK tengah merancang peraturan pemerintah tentang Sistem Penyangga Kehidupan (SPK), menindaklanjuti amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.
SPK adalah proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati, dalam suatu wilayah tertentu, yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup, dan pembangunan berkelanjutan. Dalam konsultasi publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut di Denpasar, Bali (31/10), Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno, menyampaikan pentingnya koordinasi multipihak dalam penyusunan RPP, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan perlindungan SPK.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
