KLHK Berhasil Amankan Kayu Ilegal Senilai 12 Milyar Rupiah
7 Desember 2018 , dibaca 612 kali.
KLHK bersama tim gabungan, kembali berhasil mengamanankan 40 kontainer berisi kayu merbau ilegal. Pada operasi ini, tim gabungan berhasil menangkap tangan penampung kayu illegal pada dua Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), dengan barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 12 Milyar .
Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, bersama Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, dan didukung oleh Komando Armada II (Detasmen Intelijen) berhasil mengerebek 2 (dua) industri yang diduga kuat penadah kayu-kayu ilegal dari Propinsi Papua Barat.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
