Aksi Konkrit Indonesia dalam Mengurangi Sampah Plastik

Aksi Konkrit Indonesia dalam Mengurangi Sampah Plastik

14 Desember 2018 , dibaca 840 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat, 14 Desember 2018.  Indonesia berkomitmen untuk menetapkan target untuk pengurangan sebesar 30% dan dan penanganan sampah dengan benar sebesar 70% dari total timbulan sampah pada tahun 2025. Target tersebut dinyatakan secara resmi pada Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah.


Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam  talkshow yang bertema