Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI

Selesaikan Isu Lingkungan Untuk Percepat Divestasi PTFI

19 Desember 2018 , dibaca 544 kali.


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 19 Desember 2018. Upaya Pemerintah RI mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan proses divestasi 51% saham PTFI segera terlaksana pada akhir tahun 2018. Hal ini menyusul segera diselesaikannya masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang membelit PTFI. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12).

Masalah lingkungan tersebut diantaranya adalah temuan audit BPK RI atas belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 Ha yang menyebabkan kerugian PNBP sebesar 460 Miliar. Namun setelah melalui proses panjang KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua, hari ini akan segera dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimaksud. 

Berita selengkapnya disini