Menindaklanjuti informasi adanya kayu ilegal asal Papua menuju Surabaya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum) KLHK bersama Lantamal VI Makassar, Armada II TNI AL, serta Tim Gabungan melakukan penindakan terhadap 57 kontainer kayu ilegal jenis kayu Merbau, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (6/1/2019). Volume kayu Merbau yang diangkut kapal SM tersebut, diperkirakan lebih dari 914 meter kubik, dengan perkiraan nilai Rp 16,5 miliar.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
