RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Masih Perlu Pendalaman
16 Januari 2019 , dibaca 888 kali.
Pemerintah memberikan pandangan atas Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung MPR DPR, Jakarta (15/1). Rapat kerja kali ini dilaksanakan bersama-sama dengan 5 kementerian terkait, yaitu KLHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
RUU tentang KSDAHE merupakan RUU inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden melalui surat Ketua DPR RI Nomor LG/2358/DPR RI/XII/2017. Selanjutnya Presiden RI melalui Surat Nomor B-14/Pres/03/2018 tanggal 09 Maret 2018 kepada Ketua DPR RI telah menyampaikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang KSDAHE dan menugaskan kepada Menteri LHK, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
