KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton senilai Rp. 3,5 Milyar

KLHK Sita 11 Kontainer Kayu Illegal asal Buton senilai Rp. 3,5 Milyar

16 Februari 2019 , dibaca 656 kali.

Penyidik Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS LHK) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK kerja bersama dengan PPNS Dinas LHK Provinsi Nusa Tenggara Barat berhasil membongkar praktek pembalakan liar di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (15/02). 

Tim penyidik gabungan selain mengamankan 3 (tiga) orang tersangka, juga menyita barang bukti hasil kejahatan pembalakan liar berupa kayu olahan sebanyak 177 meter kubik (setara dengan 11 kontainer), 1 set dokumen palsu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 1 unit Kapal Layar Motor