Manfaatkan Data Kependudukan, KLHK Perkuat Penegakan Hukum dan Perhutanan Sosial
19 Februari 2019 , dibaca 756 kali.
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 19 Februari 2019. Upaya penegakan hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan program perhutanan sosial semakin mendapat dukungan kuat dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo dan tiga Institusi lain yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (19/02/2019).
MoU ini berisikan kesepakatan KLHK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk saling bersinergi, saling membantu dan saling mendukung dalam menjalankan tugas dan fungsi, khususnya terkait pemanfaatan data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menurut Kemendagri, saat ini sudah selesai didata sebanyak sekitar 265,18 juta jiwa atau 97,41% penduduk Indonesia, serta sebanyak 192 juta yang wajib memiliki e-KTP sudah melakukan perekaman data.
Berita selengkapnya disini
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
