KLHK Tangkap Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi di Batam

KLHK Tangkap Sindikat Perdagangan Burung Dilindungi di Batam

21 Februari 2019 , dibaca 1173 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 21 Februari 2019. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Balai Besar KSDA Riau KHLH dan Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur melakukan operasi pengamanan jaringan peredaran burung dilindungi di Batam, Kepulauan Riau. Operasi tersebut dimulai dari tertangkapnya pelaku jual beli satwa yang dilindungi berupa 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.

Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku di Jambi dengan inisial E, menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia. Atas dasar tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BBKSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Batam.

Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Pungur. Hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap B, menyebutkan bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu T.

Berdasarkan pengembangan telah diperiksa/dimintai keterangan 4 orang dan selanjutnya pelaku di Jambi juga biasa menjual satwa ke W yang berada di Batam. Di kediaman W ditemukan 30 ekor Burung hidup, yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya. Tim langsung mengamankan pemilik burung W ke Mapolsek Batu Ampat untuk dimintai keterangan dan terhadap 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyatakan bahwa keberhasilan ini selain hasil pengembangan kasus juga merupakan hasil dari operasi intelijen yang kuat dari Ditjen Gakkum LHK, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Kepolisian. Operasi pengamanan peredaran ilegal satwa dilindungi akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan mulai dari daerah asal satwa sampai ke tempat tujuan perdagangan.