Hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku di Jambi dengan inisial E, menjual satwa ke jaringan pelaku di Batam dan Malaysia. Atas dasar tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan memerintahkan Tim Operasi dari Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Balai KSDA Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur yang didukung BBKSDA Riau untuk melakukan operasi penangkapan jaringan perdagangan satwa dilindungi di wilayah Batam.
Pelaksanaan operasi diawali dengan penangkapan seseorang berinisial B yang biasa menjemput satwa yang diperdagangkan oleh E (pelaku Jambi) di Pelabuhan Rakyat Pungur. Hasil pengumpulan bahan keterangan terhadap B, menyebutkan bahwa pelaku bertugas untuk menjemput satwa dan diperintahkan oleh bosnya yaitu T.
Berdasarkan pengembangan telah diperiksa/dimintai keterangan 4 orang dan selanjutnya pelaku di Jambi juga biasa menjual satwa ke W yang berada di Batam. Di kediaman W ditemukan 30 ekor Burung hidup, yang terdiri dari 4 ekor burung Kakaktua Jambu Kuning, 6 ekor Kakatua Jambul Jingga, 5 ekor Kakatua Jambul Putih, 4 ekor Bayan, 10 ekor burung Nuri Papua dan 1 ekor Kakaktua Raja di halaman rumahnya. Tim langsung mengamankan pemilik burung W ke Mapolsek Batu Ampat untuk dimintai keterangan dan terhadap 30 ekor burung dibawa ke Kantor Seksi Wilayah Batam Balai Besar KSDA Riau untuk dilakukan pengaman sementara.
