Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Kayu Merbau di Makassar

Hakim PN Makassar Tolak Gugatan Praperadilan Penangkapan Kayu Merbau di Makassar

12 Maret 2019 , dibaca 722 kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh enam perusahaan terhadap KLHK. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Basling Sinaga, SH, MH, yang memimpin sidang praperadilan menolak seluruh gugatan para pemohon yang terdaftar di Pengadilan Makassar Nomor: 05/Pid.Pra/2019/PN.Mks, setelah satu minggu bersidang.