Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka

Tiga Direktur Pemilik Kayu Ilegal di Jayapura Jadi Tersangka

20 Maret 2019 , dibaca 861 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 20 Maret 2019. Hari ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu yang menjadi pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura menjadi tersangka. Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan terbagi 2 yaitu: 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan 1 orang masih di Makasar.

Ketiga tersangka itu adalah: (1) DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, (2) DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, (3) TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.

Berita selengkapnya disini