Persetujuan Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani.

Persetujuan Kemitraan Sukarela FLEGT antara Indonesia dan Inggris Raya Ditandatangani.

29 Maret 2019 , dibaca 1001 kali.


Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 29 Maret 2019. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya atas nama Pemerintah Indonesia, dan Duta Besar Inggris Raya untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik atas nama Pemerintah Inggris pada Jumat 29 Maret 2019 menandatangani Persetujuan Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products- Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) antara Indonesia and Inggris Raya. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak sebagai suatu langkah penting untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit). Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia Inggris Raya tersebut secara resmi telah dimulai sejak Desember 2018. 

Menteri Siti menyatakan bahwa, "Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian Pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit. Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya."

Berita selengkapnya disini