KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

KLHK Apresiasi Pengungkapan Kasus Perdagangan Illegal Satwa Liar Dilindungi

4 April 2019 , dibaca 553 kali.

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 2 April 2019. 
KLHK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, atas keberhasilan penangkapan dan pengungkapan jaringan perdagangan illegal satwa liar yang dilindungi Undang-Undang oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Polda Jawa Timur belakangan ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno saat konferensi pers, di Jakarta (2/4).

Wiratno menjelaskan bahwa satwa liar komodo tidak hanya ditemukan di Taman Nasional (TN) Komodo, namun juga terdapat di daratan Flores. Adanya komodo selain di TN Komodo dapat menjadi lokasi wisata berbasis komodo di Flores.