KLHK memperkuat pengawasan internal, untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, baik dalam perspektif keuangan negara, maupun perspektif reformasi birokrasi. Pengawasan internal ini lebih berorientasi pada preventif, tidak semata pada kuratif atau penindakan.
- Masuk untuk komentar
- Daftar untuk komentar
